Jumat, 21 Maret 2014

Mate matika adalah ilmu agama


Ilmu pengetahuan adalah harta yang sangat berharga. Mengajarkan manusia arti kehidupan, peradaban dan tujuan. Mungkin karenanya, selain menyedihkan, kata "bodoh" menjadi sangat tidak disukai jika dilabelkan pada seseorang. Ya, pengetahuan sangat penting sekali. Karenanya Islam menuntut kita untuk senantiasa belajar.
Semester ini, saya mengambil mata kuliah faraidh alias ilmu pembagian harta warisan dalam Islam. Awalnya biasa saja dan kebetulan saya suka mate-matika sehingga tidak ada yang istimewa dalam ilmu faraidh ini, fikir saya.

Setelah beberapa bab dipelajari, sampailah pada permasalahan yang agak rumit yang ternyata saya harus mengerahkan banyak energi untuk memahaminya. Dari sini saya berfikir, subhanallah, maha suci Allah yang telah menurunkan kitab Al Qur'an kepada Nabi Muhammad yang beliau adalah seorang yang tidak pandai membaca dan menulis. Semua pembagian harta waris ditetapkan dengan nilai yang pas, sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam pembagiannya. Benar firman Allah: "Seandainya Al Qur'an itu dibuat oleh manusia, niscaya akan terdapat banyak ketimpangan di dalamnya."
Merenungi ayat pembagian warisan yang Allah ajarkan:

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (An Nisa:7)

"Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An Nisa:11)

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (An Nisa:12)

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (An Nisa:176)

Subhanallah, dari ayat ini sungguh Allah memerintahkan kita untuk mempelajari ilmu pengetahuan. Karena bagaimana mungkin seorang yang bodoh dapat menghitung angka-angka ini? 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3 bagian.

Teman Anda Juga Membaca: