Minggu, 17 April 2011

Hukum Bernazar?

"NAZAR" (bukan nama cowok), Sering kali kita mendengar seseorang mengucapkan kalimat ini, bahkan pernah jadi judul film layar lebar. aku dan kamu Mungkin juga udah pernah melakukannya. misalnya, "saya bernazar akan berpuasa tiga hari kalau dapat peringkat tiga besar dalam semester ini." atau "saya bernazar bershodaqoh kepada fakir miskin jika mendapat istri yang jelita."

:: ya, nazar berarti bertekad (membuat janji dengan Allah) untuk melakukan suatu kebajikan, berupa melakukan amal ibadah atau berupa meninggalkan suatu maksiat. tapi apa sebenarnya hukum bernazar?

Nabi Muhammad saw pernah bersabda, "Sesungguhnya (nazar) itu tidak pernah membawa kebaikan. dan ia tidak pernah keluar kecuali dari orang2 yang bakhil (sangat pelit)." HR. Bukhori
jadi Nabi saw melarang perbuatan ini, maka TIDAK SEPANTASNYA bagi seorang Muslim melakukan nazar, karena sesungguhnya Allah Maha kaya dari meminta syarat agar hamba beribadah kepadanya.
seperti pada contoh pertama, saya akan berpuasa kalo berhasil, kalo gak berhasil, ya gak puasa. (sama Allah hitung-hitungan ya? padahal nikmat yg Dia beri udah kelewat banyak)

Tapi perlu diingat bahwa jika seseorang telah bernazar, maka hukum MENEPATINYA adalah WAJIB.
Dan nazar merupakan salah satu bentuk ibadah yang hanya boleh dilakukan untuk Allah. maka apabila seseorang bernazar untuk selain Allah, seperti "saya bernazar akan menyembelih kambing untuk Ratu Pantai Selatan jika turun hujan dalam minggu ini." atau seperti "saya bernazar akan bermalam di puncak gunung Merapi untuk 'penunggu' gunung ini jika Merapi tidak jadi meletus.", maka hukumnya adalah SYIRIK.

Dari hadits yang saya sebut di atas, maka bernazar hukumnya adalah MAKRUH (lebih baik ditinggalkan), dan apabila terlanjur melakukan nazar maka hukum menepatinya adalah WAJIB, dan bernazar adalah bentuk ibadah yang hanya boleh dipersembahkan untuk Allah.

Loh koq, ada ya, ibadah yang hukumnya makruh? bukannya setiap ibadah itu dicintai Allah?

jawab: Nazar itu ada dua macam:
Pertama, Nazar Mutlak, yaitu nazar untuk melakukan suatu kebajikan tanpa syarat. seperti perkataan Maryam, "إني نذررت للرحمن صوما (Sesungguhnya saya bernazar untuk (Allah) Ar-Rahman untuk tidak berbicara)" QS Maryam:26. atau seperti anda bernazar "saya bernazar untuk sholat tahajud tiga malam berturut-turut." atau "saya bernazar akan pergi haji tahun depan."
Ke dua, Nazar Muqoyyad, nazar untuk melakukan sesuatu dengan syarat, misalnya "saya bernazar bershodaqoh satu juta rupiah jika diterima bekerja di perusahaan ini."

Nah, larangan Rasulullah untuk bernazar dalam hadits tersebut adalah untuk nazar yang macam ke dua.

Selanjutnya, jika seseorang tidak menepati nazar yang ia ucapkan, apa hukumnya?

Apabila seseorang tidak menepati nazar yang ia lakukan, maka ia WAJIB membayar kaffarah (denda) melanggar nazar sebagaimana seseorang wajib membayar kaffaroh melanggar janji. Yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari ketiganya, maka ia berpuasa selama tiga hari. QS. Al-Maidah:89

:: semoga bermanfaat (^_^)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda

Teman Anda Juga Membaca: