Ilmu pengetahuan adalah harta yang sangat berharga. Mengajarkan manusia arti kehidupan, peradaban dan tujuan. Mungkin karenanya, selain menyedihkan, kata "bodoh" menjadi sangat tidak disukai jika dilabelkan pada seseorang. Ya, pengetahuan sangat penting sekali. Karenanya Islam menuntut kita untuk senantiasa belajar.
Semester ini, saya mengambil mata kuliah faraidh alias ilmu pembagian harta warisan dalam Islam. Awalnya biasa saja dan kebetulan saya suka mate-matika sehingga tidak ada yang istimewa dalam ilmu faraidh ini, fikir saya.
Setelah beberapa bab dipelajari, sampailah pada permasalahan yang agak rumit yang ternyata saya harus mengerahkan banyak energi untuk memahaminya. Dari sini saya berfikir, subhanallah, maha suci Allah yang telah menurunkan kitab Al Qur'an kepada Nabi Muhammad yang beliau adalah seorang yang tidak pandai membaca dan menulis. Semua pembagian harta waris ditetapkan dengan nilai yang pas, sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam pembagiannya. Benar firman Allah: "Seandainya Al Qur'an itu dibuat oleh manusia, niscaya akan terdapat banyak ketimpangan di dalamnya."
Merenungi ayat pembagian warisan yang Allah ajarkan:
"Bagi orang laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (An Nisa:7)
"Allah mensyari´atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang
anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An Nisa:11)
"Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun." (An Nisa:12)
"Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris
itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu" (An Nisa:176)
Subhanallah, dari ayat ini sungguh Allah memerintahkan kita untuk mempelajari ilmu pengetahuan. Karena bagaimana mungkin seorang yang bodoh dapat menghitung angka-angka ini? 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3 bagian.