Bismillahirrohmanirrohim. Mengulang pelajaran yang saya dapat di kelas, tentang bab munasakhot dalam pembagian warisan (faraidh). Munasakhot sendiri arti bahasanya adalah penggantian. Maksudnya dalam pembahasan kita kali ini adalah; menggantikan "cara menghitung" harta warisan dengan "cara menghitung" lain yang lebih sederhana. Ini kita lakukan karena kita ingin menyelesaikan dua masalah penghitungan atau lebih hanya dengan satu jalan. Sebagai gambaran, contoh kasusnya adalah seperti:
Seorang laki-laki bernama Ahmad wafat dan meninggalkan ahli waris seorang istri, dua orang anak perempuan dan seorang paman. Sebelum harta warisan sempat dibagikan, ternyata istrinya wafat karena kecelakaan, meninggalkan ahli waris yaitu ayah dan ibunya. Kemudian anak perempuan pertamanya juga wafat, meninggalkan ahli waris ibu, suami dan seorang anak laki-laki. Kemudian pamannya juga wafat, meninggalkan empat orang anak laki-laki.
Dalam cerita tersebut (kaya' sinetron aja ya? hehe), istri, anak perempuan dan paman yang wafat tersebut seharusnya mendapat bagian dari harta warisan Ahmad, namun karena mereka meninggal, maka kita harus membagikan harta yang diperoleh dari warisan Ahmad tadi kepada ahli warisnya.
Nah, dalam kasus ini terdapat empat orang wafat yang ingin kita bagikan harta warisannya. Itu dapat kita lakukan dengan menghitung warisan orang pertama, kemudian selanjutnya menghitung warisan orang ke dua, ke tiga dan ke empat. Ya, empat kali jalan. Maka untuk menyederhanakannya, dalam bab munasakhot ini kita akan menghitung empat masalah tersebut dengan satu jalan.
Sebelumnya, dalam kasus munasakhot, ada tiga kemungkinan kondisi yang akan terjadi, dan dalam tulisan kali ini akan kita selesaikan satu kondisi saja, yaitu jika ahli waris mayit ke dua hanya mewarisi dari mayit ke dua saja, dan tidak mewarisi dari mayit-mayit yang lainnya. Baiklah, mari kita selesaikan contoh kasus di atas.
Langkah pertama, gambarkanlah masalah dalam tabel seperti berikut:
Gb. 1: Penggambaran kasus dalam sebuah tabel |
Gb. 2: Bagian masing-masing ahli waris |
Langkah ke tiga, perhatikan saham (bagian) ahli waris yang meninggal dengan pokok masalahnya, lihat gambar berikut!
Gb. 3: Perbandingan hubungan besar saham dan pokok masalah |
Dari gambar di atas, kita akan membandingkan antara: 3 dan 3, 8 dan 12, serta 5 dan 4 (Hanya perbandingan mubayanah atau muwafaqoh atau inqisam). Selanjutnya, kita akan mengeluarkan angka mutsbat dari perbandingan itu:
- Antara 3 dan 3, inqisam (3 habis dibagi 3). Jika inqisam, kita boleh mengabaikannya. Atau jika ingin menuliskannya, maka tuliskan 1.
- Antara 8 dan 12, muwafaqoh (sama-sama bisa dibagi 4). Jika muwafaqoh, tuliskan hasil bagi pokok masalah dengan faktor pembaginya. 12÷4= 3
- Antara 5 dan 4, mubayanah (tidak habis dibagi dan tidak memiliki faktor pembagi). Jika mubayanah tuliskan angka pokok masalah, yaitu 4. lihat gambar di bawah!
Gb.4: Mengeluarkan nilai mutsbat (lingkaran kuning) |
Langkah ke empat, kita lihat angka-angka mutsbat (1, 3 dan 4) dengan empat perbandingan seperti menyelesaikan masalah tashih (mumatsalah, mudakholah, muwafaqoh atau mubayanah). Dalam kasus ini, antara 1, 3 dan 4 terdapat hubungan mubayanah, maka kita kalikan satu sama lain. Sehingga 1x3x4=12.
Lalu hasilnya (12) kita kalikan dengan pokok masalah pertama (24), dan hasilnya kita pindahkan ke kolom jami'ah.
Gb.5: Menghasilkan nilai jami'ah |
Langkah ke lima, Karena pokok masalah pertama kita kalikan dengan 12, maka kita kalikan juga semua saham ahli waris pertama dengan 12, bagi yang masih hidup, itulah bagian warisannya dan ditulis langsung di kolom jami'ah. Seperti anak perempuan yang masih hidup, sahamnya 8x12=96. Adapun yang meninggal maka setelah sahamnya dikali 12, dibagi dengan pokok masalahnya. Seperti istri sahamnya 3x12÷3=12. dan Paman sahamnya 5x12÷4=15. dan Anak yg meninggal sahamnya 8x12÷12=8. Hasil-hasil ini disebut juz'u saham (bagian saham) dan kita tuliskan di sebelah pokok masalah. Juzu saham inilah yang akan kita kalikan dengan saham-saham ahli waris yang ada di bawahnya. Lihat gambar di bawah!
Gb.6: Menentukan nilai bagian saham |
Langkah terakhir, kita kalikan juz'u saham dengan saham-saham ahli waris yang ada di bawahnya, dan tuliskan hasilnya di kolom jami'ah.
Gb.7: Hasil kali bagian saham dengan nilai saham ditulis di kolom Jami'ah |
Kita telah selesai menghitung semua saham ahli waris. Selanjutnya kita membagi harta Pak Ahmad kepada ahli warisnya. Seandainya Pak Ahmad meninggalkan uang sebesar 1 milyar Rupiah, kemudian digunakan untuk biaya pemakaman sebesar 5 juta Rupiah dan untuk membayar hutang sebesar 131 juta Rupiah, maka sisa uang yang siap dibagi adalah 864 juta Rupiah.
Bagian anak perempuan Pak Ahmad adalah 96/288 dikali 864 juta = 288 juta Rupiah.
Bagian ibu mertua Pak Ahmad adalah 12/288 dikali 864 juta = 36 juta Rupiah. dan seterusnya.
Demikian pembahasan bab munasakhot kemungkinan kondisi yang pertama. Semoga bermanfaat. Dan insyaAllah akan kita bahas kemungkinan kondisi yang lain. wallahu a'lam.