Bismillahirrohmanirrohim. Mengulang pelajaran yang saya dapat di kelas, tentang bab munasakhot dalam pembagian warisan (faraidh). Munasakhot sendiri arti bahasanya adalah penggantian. Maksudnya dalam pembahasan kita kali ini adalah; menggantikan "cara menghitung" harta warisan dengan "cara menghitung" lain yang lebih sederhana. Ini kita lakukan karena kita ingin menyelesaikan dua masalah penghitungan atau lebih hanya dengan satu jalan. Sebagai gambaran, contoh kasusnya adalah seperti:
Seorang laki-laki bernama Ahmad wafat dan meninggalkan ahli waris seorang istri, dua orang anak perempuan dan seorang paman. Sebelum harta warisan sempat dibagikan, ternyata istrinya wafat karena kecelakaan, meninggalkan ahli waris yaitu ayah dan ibunya. Kemudian anak perempuan pertamanya juga wafat, meninggalkan ahli waris ibu, suami dan seorang anak laki-laki. Kemudian pamannya juga wafat, meninggalkan empat orang anak laki-laki.